WahanaNews.co | Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sebesar Rp 173,5 triliun, atau sekitar 170% melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya, Rp 101,8 triliun, karena melonjaknya harga komoditas.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan akumulasi data per tanggal 16 Desember tahun 2022.
Baca Juga:
Gak Ada Takutnya! Jokowi Siap Hadapi Lagi Gugatan WTO
“Untuk 2022, sektor pertambangan tetap memberikan konstribusi positif terhadap perekonomian negara. Konstribusi PNBP di tahun 2022 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2021 sebesar Rp 75,48 triliun, maka pada tahun 2022 terjadi kenaikan jadi Rp 173,5 triliun atau 170% dari target,” kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Yose Rizal Kamis (29/12).
Perincian capaian tersebut diperoleh dari iuran tetap sebesar Rp 900,1 miliar, royalti sebesar Rp 100,3 triliun, Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp 67,7 triliun, dan lain-lain sebesar Rp 4,5 triliun.
Menurut Yose, besarnya capaian PNBP tersebut dipengaruhi harga komoditas tambang yang sedang melonjak. Untuk batu bara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus US$ 330,97 per ton pada Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober.
Baca Juga:
LMKN dan 11 LMK Sepakati Kebijakan Royalti Satu Pintu
“Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik,” jelasnya.
Melambungnya harga batu bara didorong meningkatnya permintaan terutama dari India, Tiongkok, dan beberapa negara Eropa. Krisis listrik yang menimpa India akibat gelombang hawa panas menyebabkan pemerintah India meningkatkan jumlah impor batubara lantaran ketatnya suplai domestik.
Sedangkan Tiongkok, tercatat menambah pasokan batu bara menjelang musim dingin serta memberlakukan kebijakan penghapusan pajak impor batu bara. Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor batu bara dari Rusia efektif pada Agustus lalu. Negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batu bara sebagai sumber pembangkit listrik.
“Selain batu bara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite),” jelas Yose.
Saat ini, pemerintah melakukan berbagai upaya digitalisasi untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan, salah satunya e-PNBP.
Aplikasi tersebut dinilai dapat mempercepat proses bagi pelaku usaha untuk memenuhi iuran tetap dan royalti. Selain itu, e-PNBP juga akan mempermudah evaluator untuk menginventarisir pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban. Utamanya untuk mempercepat proses penagihan sehingga memudahkan pemerintah menghentikan pelayanan jika para wajib bayar melakukan pelanggaran. [eta]