WahanaNews.co | PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu memberikan tanggapannya terkait tuduhan perlakukan intimidatif terhadap konsumen megaproyek Meikarta yang merupakan nasabah dari bank tersebut.
Melalui klarifikasi dan tanggapan hak jawab yang dilansir dari Kompascom, Minggu (18/12/2022), pernyataan ini disampaikan oleh Corproate Secretary Bank Nobu Mario Satrio.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Mario menuturkan, Perseroan berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan pemasaran produk Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA).
"Sebagai bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perseroan berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan pemasaran produk KPR/KPA," tegas Mario.
Perseroan tidak pernah mengintimidasi atau menekan nasabah/debitur dalam melakukan penagihan dalam penyelenggaraan transaksi.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
Dikatakan Mario, komunikasi dengan nasabah/debitur sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan pelaksanaan perjanjian kredit, baik melalui sms, telepon, e-mail maupun tatap muka senantiasa dilakukan dengan mengedepankan norma kesopanan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Sebelumnya, kabar intimidasi yang dilakukan Bank Nobu terhadap konsumen Meikarta disampaikan Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana.
Aep menjelaskan, terdapat tiga cara pembayaran apartemen, yaitu hard cash atau pembayaran langsung lunas.
Kemudian, cash bertahap dengan jangka waktu dua tahun, dan KPA dengan jangka waktu 10-15 tahun.
Sebanyak 80 persen pembeli yang membayar secara KPA dilakukan kepada Bank Nobu, satu kepemilikan perusahaan dengan PT MSU, yaitu Lippo Group.
"Banyak pembeli yang tertekan dan tidak bisa menyekolahkan anaknya karena pihak bank intimidatif dan memaksa menyelesaikan kredit apartemen yang belum ada bentuk fisiknya," jelasnya. [rgo]