Apabila sistem platform mendeteksi omzet seller telah melewati Rp 500 juta dalam setahun, maka pemungutan pajak penghasilan dapat langsung diberlakukan.
Pemantauan tersebut dinilai penting agar seller yang sudah melewati batas omzet tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Ketua BEM FH UBK Minta Maaf Usai Akui Terima Uang Rp 20 Juta Sebelum Demo
"Tapi, kalau pun tidak berarti orang pribadi tadi diharapkan karena sistem self-assessment masih berlaku kan, di Indonesia dia akan melaporkannya sendiri, bahwa sebetulnya dia sudah melebihi Rp 500 juta," jelas Inge.
Ia menambahkan sistem self-assessment tetap menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.
Inge juga menjelaskan kemungkinan adanya platform yang memilih memotong pajak lebih dulu demi alasan kehati-hatian.
Baca Juga:
Bukan Menyerahkan Diri, Taufik Hidayat Ditangkap Setelah Pelariannya Terendus Polisi
"Atau kalau ternyata kebanyakan motong nih, semua platform biar aman, potong aja dulu setengah persen kan itu menjadi kredit pajak buat seller, sehingga pada saat lapor tahunan, kredit pajak yang terlalu kebanyakan, dia bisa meminta kelebihannya," jelas Inge.
Dengan skema tersebut, pajak yang sudah terlanjur dipotong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi seller.
Apabila jumlah pemotongan melebihi kewajiban pajak sebenarnya, seller dapat mengajukan kelebihan pembayaran saat pelaporan pajak tahunan.