Bagi seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, Inge meminta mereka aktif menyampaikan keterangan kepada platform tempat berjualan.
Keterangan itu dapat disampaikan melalui surat pernyataan bermeterai lewat sistem yang disediakan masing-masing platform.
Baca Juga:
Demi Percepatan 100 Giga Watt PLTS dan Keamanan Konsumen Listrik, ALPERKLINAS Dorong Pemerintah Bangun Lampu Jalan Seluruh Daerah dengan Tenaga Surya
"Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur," beber Inge.
Ia menjelaskan kejujuran seller diperlukan agar platform dapat mengetahui apakah penjual tersebut masih berada di bawah ambang batas omzet yang tidak dikenai pemotongan pajak.
"Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya," lanjut Inge.
Baca Juga:
Satu Bulan Kasus Penganiayaan Dilapor ke Polres Dairi, Pelaku Masih Berkeliaran
Menurut Inge, surat keterangan tersebut menjadi dasar bagi platform untuk tidak memotong pajak dari penghasilan seller.
"Saya masih di bawah Rp 500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima," ujar Inge mencontohkan isi keterangan seller kepada platform.
Meski demikian, DJP menyebut platform e-commerce tetap akan memantau traffic dan akumulasi penjualan dari setiap seller.