WahanaNews.co, Jakarta - Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan hingga pukul 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9% dari keseluruhan data yang ada.
Baca Juga:
PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Signifikan bagi Negara
"Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, (1/7/2024).
Sementara itu, Dwi mengatakan sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan. Jumlah itu setara dengan 99,1% dari WP orang pribadi dalam negeri.
"Artinya, 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Baca Juga:
PDNS Diserang Hacker, DJP Klaim Data Pajak Aman
Dwi mengatakan dari seluruh NIK-NPWP yang sudah padan, ada sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sementara sisanya dipadankan lewat sistem.
DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.
DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]