"Jadi, secara peraturan juga penetapan kebijakan perdagangan seperti safeguard ini memang sering menyalahi aturan karena seharusnya ditetapkan 45 hari setelah direkomendasikan," ujar Redma.
Saat ini, lanjut Redma, pihaknya juga telah mengusulkan relaksasi modal kerja pada Kementerian Perindustrian.
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Usulan itu dengan menggandeng perbankan dan PLN, karena saat ini industri juga memahami pemerintah sudah banyak mengeluarkan dana dan cukup kesulitan.
Adapun skema relaksasi modal kerja yang diinginkan industri tekstil yakni pembayaran listrik pada PLN melalui dana bank selama enam bulan.
Menurutnya, pengusaha tidak akan keberatan meski ada bunga yang harus dibayar.
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
Redma menyebut dengan skema itu, bahkan keuntungan akan didapat tiga lembaga sekaligus mulai dari beban biaya produksi industri yang berkurang, penerimaan PLN tidak terlambat, dan dana perbankan yang bisa tersalurkan.
"Jaminan juga jelas, aliran listrik di mana kalau diputus pabrikan tidak bisa jalan," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.