Di samping itu, Komite Aset Kripto bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset
kripto.
Menurut Olvy, Komite Aset Kripto memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak
eksternal sebagai upaya pengembangan perdagangan fisik aset kripto dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya. Koordinasi eksternal tersebut dapat dilakukan bersama Bappebti atau secara mandiri seperti menghadiri pertemuan, sidang, atau forum lain terkait pengembangan perdagangan aset kripto.
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
Kewenangan lainnya dari Komite Aset Kripto adalah mengadakan pertemuan dengan sesama anggota Komite Aset Kripto. Komite Aset Kripto juga ikut serta dalam penyusunan perencanaan strategis terkait pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
“Berbagai upaya telah dan terus dilakukan Bappebti dalam rangka pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk kaitannya dengan pembentukan Komite Aset Kripto ini. Pada prinsipnya semua dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan kepastian berusaha bagi para pelaku industri,” pungkas Olvy.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.