WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak
Goreng Rakyat.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.
Baca Juga:
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Kertas Karton Kemasan Dupleks
Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli
Hasan, pada Jumat, (16/8), di Jakarta.
Baca Juga:
Pemerintah Imbau Pengusaha Indonesia Berhati-hati dalam Transaksi Perbankan dengan Bangladesh
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar
dalam negeri melalui skema DMO.
Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali
ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari
regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.