WahanaNews.co | DPR terima adanya aduan dari konsumen Meikarta yang ditarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, meski belum mendapat unit apartemen.
Hal itu membuat DPR meradang dan bakal memanggil Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Baca Juga:
Usulan Kampus Kelola Tambang di RUU Minerba Dikritisi Muhammadiyah
Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad membawa bukti aduan salah satu konsumen Meikarta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang tidak dihadiri pengembang apartemen tersebut, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
"(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP (uang muka) Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek, apakah PPN yang sudah diambil itu disetorkan ke negara atau tidak?" katanya dalam rapat di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).
Sementara itu, Mohamad Hekal yang memimpin RDPU tersebut mengatakan tidak ada kejelasan dari pihak Meikarta soal berapa konsumen yang sudah membayar lunas maupun yang masih tahap mencicil.
Baca Juga:
Terkait Pencairan Tukin Dosen ASN, Komisi X DPR Desak Prabowo Terbitkan Perpres
"Berapa persisnya yang mereka (Meikarta) ambil, kami nggak tahu berapa yang bayar lunas dan nyicil. Kedua, kami dengar dia sudah mungut pajak untuk barang yang sebetulnya belum layak dipungut. Hal-hal ini perlu dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Dugaan pungutan PPN ini juga ditanggapi oleh Andre Rosiade dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, Dirjen Pajak harus dipanggil untuk membahas masalah PPN yang ditarik Meikarta tersebut.
Andre ingin Dirjen Pajak diundang untuk menjelaskan bukti penelusuran yang diungkap Daeng tersebut. Ia turut mempermasalahkan apakah PPN tersebut disetor ke negara atau tidak.