WahanaNews.co | DPR terima adanya aduan dari konsumen Meikarta yang ditarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, meski belum mendapat unit apartemen.
Hal itu membuat DPR meradang dan bakal memanggil Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Baca Juga:
Mudik Lancar, DPR Apresiasi Polri
Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad membawa bukti aduan salah satu konsumen Meikarta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang tidak dihadiri pengembang apartemen tersebut, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
"(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP (uang muka) Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek, apakah PPN yang sudah diambil itu disetorkan ke negara atau tidak?" katanya dalam rapat di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).
Sementara itu, Mohamad Hekal yang memimpin RDPU tersebut mengatakan tidak ada kejelasan dari pihak Meikarta soal berapa konsumen yang sudah membayar lunas maupun yang masih tahap mencicil.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Akan Pelajari Poin-Poin Perubahan dalam Revisi RUU Polri
"Berapa persisnya yang mereka (Meikarta) ambil, kami nggak tahu berapa yang bayar lunas dan nyicil. Kedua, kami dengar dia sudah mungut pajak untuk barang yang sebetulnya belum layak dipungut. Hal-hal ini perlu dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Dugaan pungutan PPN ini juga ditanggapi oleh Andre Rosiade dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, Dirjen Pajak harus dipanggil untuk membahas masalah PPN yang ditarik Meikarta tersebut.
Andre ingin Dirjen Pajak diundang untuk menjelaskan bukti penelusuran yang diungkap Daeng tersebut. Ia turut mempermasalahkan apakah PPN tersebut disetor ke negara atau tidak.
"Kan itu salah satu konsumen, berarti begitu polanya. Kalau satu konsumen sudah, berarti seluruh konsumen akan berlaku hal yang sama. Makanya ini mau kami telusuri," katanya.
"Akan kami undang di rapat gabungan itu Dirjen Pajak juga, biar clear. Jangan ada kelompok oligarki atau konglomerat yang bisa sewenang-wenang kepada masyarakat karena mungkin punya uang atau dekat kekuasaan," sambung Andre.
Temuan ini menjadi bukti baru di pusaran kasus Meikarta. Pasalnya, proyek yang digarap sejak 2017 itu tak kunjung menyelesaikan pemberian unit kepada seluruh konsumen.
Pada akhir 2022, Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu menjelaskan putusan homologasi menyebut penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap hingga 2027 mendatang.
Kesepakatan perdamaian atau homologasi itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.
Saat itu, Meikarta mengklaim ada 1.800 unit sudah diserahkan ke konsumen sejak 2021. Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan. Sementara, 8 tower lainnya sudah topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan fasad.
Padahal jika mengacu pada penegasan dan persetujuan pemesanan unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT MSU selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen. [rgo]