"Kan itu salah satu konsumen, berarti begitu polanya. Kalau satu konsumen sudah, berarti seluruh konsumen akan berlaku hal yang sama. Makanya ini mau kami telusuri," katanya.
"Akan kami undang di rapat gabungan itu Dirjen Pajak juga, biar clear. Jangan ada kelompok oligarki atau konglomerat yang bisa sewenang-wenang kepada masyarakat karena mungkin punya uang atau dekat kekuasaan," sambung Andre.
Baca Juga:
Usulan Kampus Kelola Tambang di RUU Minerba Dikritisi Muhammadiyah
Temuan ini menjadi bukti baru di pusaran kasus Meikarta. Pasalnya, proyek yang digarap sejak 2017 itu tak kunjung menyelesaikan pemberian unit kepada seluruh konsumen.
Pada akhir 2022, Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu menjelaskan putusan homologasi menyebut penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap hingga 2027 mendatang.
Kesepakatan perdamaian atau homologasi itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.
Baca Juga:
Terkait Pencairan Tukin Dosen ASN, Komisi X DPR Desak Prabowo Terbitkan Perpres
Saat itu, Meikarta mengklaim ada 1.800 unit sudah diserahkan ke konsumen sejak 2021. Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan. Sementara, 8 tower lainnya sudah topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan fasad.
Padahal jika mengacu pada penegasan dan persetujuan pemesanan unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT MSU selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.