Guna transformasi ilmu dan pengalaman, Dr P Hadisaputro melalui kantor hukumnya P HADISAPUTRO LAW OFFICE, sebuah kantor hukum yang mengkhususkan jasa hukumnya di bidang penagihan kredit-piutang bermasalah dan beralamat di Wisma APL Jakarta Barat, aktif melakukan pelatihan berkaitan dengan materi tentang Perkreditan, Kredit Macet dan cara penagihannya, secara berkelanjutan kepada kalangan praktisi bisnis, baik dari perusahaan besar, menengah maupun kecil seperti Instansi Pemerintah, BUMN maupun Swasta.
Pelatihan ini akan memberikan manfaat bagi perusahaan, mengingat para penagih yang memiliki basic mentality dan basic skill yang baik, akan lebih produktif dan berdaya guna bagi perusahaan. Diharapkan juga peserta pelatihan akan mempunyai semangat yang lebih kuat dalam menagih, tidak menyerah pada kesulitan, melakukan penagihan melalui surat menyurat, telepon maupun penagihan langsung ke debitur serta dapat bekerja sama dengan Agency Penagihan & Lawyer secara optimal sehingga dapat memperoleh bad debt recovery sesuai target penagihan.
Baca Juga:
Gawat! Banyak Anak Muda Terlilit Utang PayLater, OJK Serukan Edukasi Keuangan
(kiri-kanan) Kepala Seksi Pengelolaan Dokumen Piutang Khusus PT Adhimix RMC Indonesia Suyitna dan Manajer Akun Khusus BUMN dan Wakil Kepala Divisi Piutang Khusus PT Adhimix RMC Indonesia, Sulistiyo mencerikan faidah pelatihan “Menagih Utang Itu Mudah” oleh P HADISAPUTRO LAW OFFICE di Hotel Menara Peninsula Jakarta Barat, Kamis (22/2/2024). [WahanaNews.co / Hendrik I Raseukiy].
Perihal pelatihan “Menagih Utang Itu Mudah” ini, disebutkan oleh salah satu peserta yakni Suyitna, Kepala Seksi Pengelolaan Dokumen Piutang Khusus PT Adhimix RMC Indonesia, bahwa pelatihan ini sangat membantu kami dalam melakukan penagihan kepada pelanggan.
“Yang sangat penting adalah, ada ilmu baru yang kami terima. Misalkan, ada kalanya tim penagihan itu buta masalah hukum. Di pelatihan ini diajakan tentang masalah hukum dalam penagihan. Tidak asal nagih dan batasan hukum juga kita ketahui termasuk risiko yang dihadapi oleh penagih. Ada aturannya, seperti di aturan OJK menagih sebelum jam delapan pagi dan setelah jam delapan malam, itu tidak diizinkan oleh OJK,” bilang Suyitna yang bekerja di perusahaan penjualan adukan beton ini.
Baca Juga:
OJK Bongkar Utang Jumbo Sritex: Ada Rp 14,64 Triliun yang Menanti Pembayaran
Sedangkan peserta yang lain, yaitu Manajer Akun Khusus BUMN dan Wakil Kepala Divisi Piutang Khusus PT Adhimix RMC Indonesia, Sulistiyo, mengatakan banyak ilmu yang dapat dari Dr P Hadisaputro berkaitan penagihan utang terutama pada tindakan preventif semenjak kontrak kerja sampai kepada penagihan supaya tidak bermasalah, sangat membantu dan layak diterapkan di Perusahaan.
“Kita punya target di tahun 2026 tidak ada hutang yang bermasalah. Outstanding lancar semua. Kita ada perjanjian tidak bermasalah sehingga keuangan perusahaan menjadi lancar. Kita persiapkan di depan sehingga belakangan tidak menjadi masalah. Misalkan, tindakan preventif itu adalah hal apa saja yang perlu dimasukkan di dalam kontrak,” kata Sulistiyo.
Fasilitator “Public Training Menagih Utang Itu Mudah” P Hadisaputro (berdiri ketiga dari kiri di hadapan ) berfoto bersama peserta pelatihan "Menagih Utang Itu Mudah" yang diselenggarakan oleh Kontan Academy, Rabu (22/2/2024). [WahanaNews.co / Hendrik I Raseukiy].