WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gebu Prima di Medan, Sumatra Utara.
Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian bank.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Minggu (21/6/2026), penyitaan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) hingga Kamis (18/6/2026) setelah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat.
"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana," kata OJK dalam keterangannya.
Sebanyak 41 aset yang disita tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatra Utara.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
Rinciannya meliputi 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, OJK juga menyita 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik atau SHM di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Dua aset lainnya berada di Kota Binjai.
Adapun dua aset berikutnya berada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
OJK mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya sebagian agunan pembiayaan yang tidak diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan hukum.
Sejumlah agunan dalam perkara tersebut disebut hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.
"Penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian," ungkap OJK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS Gebu Prima.
Izin usaha BPRS Gebu Prima telah dicabut OJK pada Kamis (17/4/2025).
Perkara tersebut melibatkan mantan Direktur Utama berinisial IP dan pihak pengguna dana akhir atau end user berinisial MIL.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024.
Dugaan pencatatan palsu itu dilakukan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama.
Total plafon pembiayaan dalam perkara tersebut mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan itu diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah.
Selain itu, fasilitas pembiayaan tersebut diduga tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut juga diduga dipakai untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya.
Praktik itu kemudian memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Para terlapor juga diduga melanggar ketentuan pidana terkait lainnya.
OJK menegaskan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum dan lembaga terkait.
Koordinasi itu melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
"OJK akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan," tegas OJK.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan.
OJK juga memastikan upaya penegakan hukum dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]