WahanaNews.com,JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Tebet Barat Raya No. 14, RT 003/RW 02, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/8/2026) mendapat perlawanan sengit dari pihak debitur.
Melalui kuasa hukumnya, Zeriko Hutapea, S.E., S.H., M.H., M.M., dari kantor hukum Zeriko Hutapea & Partners, pihak debitur dengan tegas menolak pengosongan tersebut. Penolakan dilakukan karena objek sengketa masih berada dalam proses perlawanan hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 665/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tertanggal 17 Juni 2026 yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga:
Penipu Lowongan Kerja di Tebet Jaksel Ditangkap Warga dan Dihakimi Warga
Latar Belakang Perkara dan Gugatan
Perkara ini melibatkan dua entitas badan hukum, yakni PT HJ Pesona Asimahita (Penggugat I) yang diwakili Direktur Utama Nurmawati Saragih, serta PT Hutari Jaya (Penggugat II) yang diwakili Direktur Utama Marthin Sinaga.
Dalam gugatannya, pihak Penggugat melayangkan gugatan pembatalan lelang dan perlawanan (verzet) terhadap permohonan eksekusi pengosongan. Pihak-pihak yang digugat mencakup:
Baca Juga:
Curanmor yang Tembak Warga Hingga Kritis di Tebet Diselidiki Polisi
Tergugat I: PT Bank Central Asia Tbk (BCA) KCU Menara Bidakara
Tergugat II: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Turut Tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan
Berdasarkan berkas gugatan, PT HJ Pesona Asimahita merupakan pemilik sah atas jaminan sebidang tanah dan bangunan seluas 635 m2, sesuai SHGB No. 1655/Tebet Barat. Aset tersebut dipasang Hak Tanggungan (Peringkat I hingga IV) dari rentang tahun 2014 sampai 2019 sebagai jaminan atas fasilitas kredit BCA.
Namun, dampak pandemi COVID-19 pada industri perfilman—sektor bisnis utama debitur—membuat operasional perusahaan terhenti hingga terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban kredit. Kondisi ini memicu Tergugat I memohon eksekusi lelang atas aset jaminan tersebut melalui Tergugat II.
Dugaan Benturan Kepentingan dan Penjualan di Bawah NJOP
Kuasa hukum menyatakan bahwa pelelangan yang digelar pada 6 Desember 2024 (lelang ketiga) sarat dengan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) serta melanggar asas kepatutan dan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).
Pada lelang ketiga tersebut, Bank BCA memosisikan diri sebagai peserta tunggal sekaligus pemenang lelang dengan nilai limit sebesar Rp.12,75 miliar.
"Terjadi benturan kepentingan yang nyata ketika kreditur memosisikan diri sebagai penjual sekaligus pembeli tunggal. Motif ini dinilai bukan semata untuk pelunasan utang secara adil, melainkan untuk menguasai aset secara sepihak dengan harga serendah-rendahnya (animo domini)," tegas Zeriko.
Pihak Penggugat juga menyoroti kejanggalan penetapan Nilai Limit yang dipasang di bawah batasan administratif negara (NJOP):
Nilai Pasar Wajar (KJPP per 1 Agus 2024): Rp18.221.641.000,-
NJOP Resmi Negara (Tahun 2024): Rp15.681.555.000,-
Nilai Limit Lelang (BCA): Rp12.755.149.000,-
Penetapan harga limit tersebut dinilai sebagai bentuk Misbruik van Omstandigheiten (penyalahgunaan keadaan) demi memperkaya diri tanpa hak (Unjust Enrichment), yang merugikan hak keekonomian (ekuitas aset) Penggugat hingga Rp.5,4 miliar dari selisih nilai pasar wajar.
Eksekusi Tetap Berlangsung
Meskipun gugatan hukum tengah bergulir, eksekusi pengosongan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap dilanjutkan sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaksanaan eksekusi tersebut dikawal ketat oleh sekitar 50 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, serta tim pembongkaran.
Pihak Penggugat menyayangkan tindakan pengosongan paksa ini dan meminta proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihormati hingga ada keputusan hukum yang mengikat (inkracht), sesuai asas Spoliatus Ante Omnia Restituendus (keadaan wajib dikembalikan ke posisi semula sebelum terjadi pelanggaran).
[Amel Silaban