Dukungan juga datang dari pihak gereja. Keputusan Bupati Sorong mencabut izin perusahaan sawit ini, menurut Pendeta Dora Balubun, menjadi pengalaman pertama bagi mereka. Pendeta Dora berbicara mewakili Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) Tanah Papua.
Pendeta Dora juga mengatakan gereja telah mengirim surat kepada pengadilan sebagai dukungan kepada pemerintah daerah menghadapi kasus ini.
Baca Juga:
Lampaui Target, Ekspor Nonmigas Indonesia ke Mesir Capai USD 1,52 Miliar pada 2024
"Dari pengalaman GKI di Tanah Papua, masyarakat adat selama ini berjuang sendiri, dan sudah ada beberapa permohonan kami, untuk terus-menerus melakukan pendampingan masyarakat adat. Surat langsung ditujukan kepada gereja. Masyarakat adat meminta gereja mendampingi mereka," kata Pendeta Dora.
Tak Hanya Kekuatan Pemilik Modal
Baca Juga:
Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya Ajak Masyarakat Tingkatkan Produktivitas Kelapa Sawit
KPKC GKI Tanah Papua, menurut Pendeta Dora, belum lama juga menerima surat dari Klasis Malamoi terkait persoalan serupa. Setidaknya gereja telah terlibat dalam pembelaan terhadap masyarakat adat menghadapi ekspansi perkebunan kelapa sawit, dalam empat atau lima tahun terakhir.
"Dalam perjuangan kita berhadapan bukan hanya dengan kekuatan pemilik modal, tetapi juga kebijakan-kebijakan negara dan aparatur negara. Dalam melakukan pendampingan, kita berhadapan dengan kekuatan negara, aparat militer dan sebagainya. Masyarakat adat mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang tidak benar, karena itu mari kita terus berjuang bersama," papar Pendeta Dora.
gebrakan yang penting. Langkah itu, menurut tokoh perempuan Suku Moi, Frida Klasin, bermaka banyak bagi lingkungan hidup dalam konteks hutan, keberlanjutan hidup masyarakat adat dan wilayah penghidupan mereka.