"Supaya masyarakat adat itu tidak terpengaruh dengan tawaran pejabat atau investor. Mereka harus menjaga hutan adat, sebagai firdaus pemberian Tuhan," ujarnya.
Apa yang berlaku pada 10 atau 15 tahun lalu berdampak saat ini di Sorong dan sekitarnya. Silas mencatat di Sorong ada salah satu marga yang sama sekali sudah tidak memiliki tanah adat. Di wilayah Klamono, lanjutnya, juga ada marga yang kampungnya berada di tengah perkebunan sawit. Marga ini juga sudah tidak memiliki tanah adat karena melepaskan haknya belasan tahun lalu.
Baca Juga:
PT MSB II Akui Pencemaran Sungai Lae Rikit, Janji Kompensasi dan Rehabilitasi
Menata Regulasi dan Memperkuat Kemitraan Industri Kelapa Sawit
"Orang-orang kita juga pendidikan terbatas di zaman-zaman awal, sehingga semua ramai-ramai bikin pelepasan tanah adat. Saya duduk pikir, ini yang terjadi pada masyarakat adat kalau tidak ada regulasi yang melindungi mereka," lanjut Silas.
Baca Juga:
Tim Terpadu Provinsi Aceh Lakukan Sidak ke PT MSB II di Desa Namo Buaya
Sebagai tokoh adat, Silas berpesan kepada politisi dan pemimpin agar tidak hanya sekadar memakai baju adat. Prinsip, ideologi dan perjuangan masyarakat adat juga harus mereka pahami. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.