WahanaNews.co | Pemerintah dilaporkan masih berutang pada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) senilai Rp109 triliun. Utang itu terkait kompensasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik periode 2020-2021.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pemerintah akan melunasi kompensasi tersebut. Meski nilainya bombastis tidak lantas membuat kedua perusahaan pelat merah di sektor energi dan kelistrikan ini mengalami kerugian.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Jadi Lumbung Pangan Utama
"Kompensasi Ibu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Multani) akan menjaga kekuatan PLN dan Pertamina, pasti menjaga daripada keuangan semaksimal mungkin. Karena kita menerima uang subsidi, dimana bisa bangkrut?" kata Erick saat ditemui di kawasan Hotel Bidakara, Jakarta, dikutip Minggu (5/6/2022).
Menurut Menkeu, kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah itu hingga akhir 2021 lalu.
Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya. "Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri.
Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.
Dia menyebut, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp 68,5 triliun di 2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas.
Sementara kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.
Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 93,1 triliun, yang terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp 68,5 triliun dan PLN Rp24,6 triliun.
"Jadi masih ada Rp93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik," kata Sri Mulyani. [qnt]