WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk memberikan bantuan rice cooker bagi masyarakat, sebagai respons terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur penyediaan alat memasak listrik untuk rumah tangga.
Dalam peraturan tersebut, alat memasak listrik (AML) yang dimaksudkan adalah perangkat yang berfungsi untuk memasak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Baca Juga:
Pemerintah Apresiasi Peluncuran Fasilitas LNG Bali, Targetkan Efisiensi dan Kemandirian Energi
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa pembagian rice cooker secara gratis bertujuan untuk mendorong penggunaan energi bersih di rumah tangga.
Langkah ini diambil setelah penggunaan energi bersih telah berhasil diterapkan di sektor industri dan sektor transportasi.
"Kami lakukan tahun ini," ujar Dadan, mengutip Tempo, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga:
Talk Show Seluk Beluk Pertambangan Berwawasan Lingkungan, PTAR Tegaskan Good Mining Practice
Adapun berdassarkan pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023, AML yang akan dibagikan, yakni AML yang memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter hingga 2,2 liter.
AML tersebut dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah lepas.
AML yang dibagikan pada program ini diutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. AML juga harus berlabel SNI dan memiliki label hemat energi.