WahanaNews.co | Produk kekayaan intelektual sekarang ini bisa dijadikan objek jaminan utang.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Berdasarkan laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu: Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi.
Kepala Sinematek Indonesia Akhlis Suryapati mengatakan keputusan pemerintah itu sebagai bentuk menghargai karya seni kreatif. Dengan begitu, para pemilik hak kekayaan intelektual yang membutuhkan pinjaman bisa terbantu.
"Bagus untuk memberi penghargaan bahwa benda-benda yang punya hak kekayaan intelektual itu sekarang lebih dihargai dalam konteks utang-piutang," kata Akhlis kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Baca Juga:
3 Kantor Cabang KSP3 Nias Terancam Tutup Imbas Tidak Bisa Tarik Uang Miliaran di Bank
Persoalannya adalah, apakah pihak yang memberi utang dalam hal ini perbankan sudah memasukkan itu dalam item yang akan dilayani? Masing-masing jasa keuangan dikhawatirkan punya kebijakan dan aturan tersendiri.
"Akhirnya tergantung bank percaya nggak pada industri film, bank percaya nggak pada industri seni kreatif, bank percaya nggak pada benda-benda hak kekayaan intelektual, persoalannya di situ," imbuhnya.
Akhlis yang juga sebagai praktisi perfilman berharap PP itu dapat mendorong perbankan untuk memberikan kepercayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.