WahanaNews.co, Jakarta - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) menyampaikan 11 rekomendasi strategis hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII FSP PPMI SPSI kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan dan silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara serikat pekerja dan pemerintah, sekaligus membahas berbagai persoalan, tantangan, serta arah kebijakan ketenagakerjaan di tengah perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan transformasi digital.
Baca Juga:
Konflik Timur Tengah dan Ujian Politik Luar Negeri Indonesia
Ketua Umum FSP PPMI SPSI sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, mengatakan sejumlah persoalan mendasar perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama menyangkut perlindungan jaminan sosial, kesejahteraan, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pekerja.
Ket foto: Pimpinan Pusat FSP PPMI SPSI saat menyampaikan rekomendasi hasil Munas VIII FSP PPMI SPSI kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor, Rabu (19/8/2026). [WahanaNews.co/Ist]
Pertama, salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah agar pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak dialihkan ke Danantara. FSP PPMI SPSI menilai dana tersebut harus tetap dikelola dengan memperhatikan peruntukan, keamanan, serta kepentingan pekerja sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Arnod Sihite Aklamasi Pimpin FSP PPMI SPSI, Ini 10 Poin Perjuangan Kesejahteraan Buruh
Kedua, FSP PPMI SPSI juga mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, khususnya klaster ketenagakerjaan, serta
Ketiga, penerbitan Peraturan Pemerintah tentang PBI Jamsosnaker agar sekitar 20 juta masyarakat miskin dan rentan dapat segera memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keempat, Rekomendasi lainnya yakni mempercepat penyusunan dan penerbitan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sehingga perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dapat segera diwujudkan secara konkret.
Kelima, di bidang pengupahan, FSP PPMI SPSI mengusulkan agar pembahasan dan penyesuaian upah dilakukan setiap dua tahun sekali dengan besaran penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi ekonomi secara proporsional.
“Reformasi sistem pengupahan perlu dilakukan secara terukur dan berkeadilan. Dengan mekanisme yang lebih pasti, kita dapat menciptakan hubungan industrial yang kondusif, menarik investasi, menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus mengurangi potensi aksi unjuk rasa yang berulang akibat persoalan penyesuaian upah,” ujar Arnod.
Keenam, serikat pekerja juga mengusulkan penghapusan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut FSP PPMI SPSI, hak-hak tersebut merupakan bagian penting dari kesejahteraan pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan kebijakan fiskal.
Ketujuh, Penguatan pengawasan ketenagakerjaan turut menjadi perhatian. FSP PPMI SPSI mendorong peningkatan jumlah dan kualitas pengawas ketenagakerjaan, penambahan anggaran, serta penerapan sistem pengawasan digital terpadu guna mempercepat pelayanan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran ketenagakerjaan.
Wamenaker Soroti Transformasi Digital
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor menekankan bahwa perkembangan industri percetakan, penerbitan, dan media informasi saat ini tidak dapat dipisahkan dari transformasi digital.
Menurut Afriansyah, perubahan teknologi menuntut perusahaan dan pekerja untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan pasar, serta pola bisnis yang terus berkembang.
“Tantangan ke depan bukan hanya bagaimana perusahaan dapat bertahan, tetapi juga bagaimana meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia agar mampu bersaing di tengah perubahan teknologi dan model bisnis yang semakin cepat,” ujar Afriansyah.
Karena itu, menurut dia, diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja untuk membangun sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, produktif, serta mampu mengikuti perkembangan zaman.
Transformasi digital, lanjut Afriansyah, harus diikuti dengan peningkatan keterampilan dan kompetensi pekerja sehingga perubahan teknologi tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga membuka peluang baru bagi pekerja dan dunia usaha.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan produktivitas yang adaptif agar perusahaan di sektor percetakan, penerbitan, dan media informasi dapat terus berkembang dan bersaing.
Namun, peningkatan produktivitas tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, kemajuan industri dan transformasi digital diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak. Dunia usaha memperoleh daya saing dan produktivitas yang lebih baik, sementara pekerja mendapatkan peningkatan kompetensi, kepastian kerja, perlindungan, serta jaminan sosial yang memadai.
Ket foto: Pimpinan Pusat FSP PPMI SPSI saat menyampaikan rekomendasi hasil Munas VIII FSP PPMI SPSI kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor, Rabu (19/8/2026). [WahanaNews.co/Ist]
Dalam pertemuan tersebut, FSP PPMI SPSI juga menyampaikan dukungan terhadap sejumlah program strategis Kemenaker, salah satunya Program Magang Nasional.
Kedelapan, FSP PPMI SPSI mengusulkan agar kuota program magang ditingkatkan dari 150 ribu menjadi 1 juta peserta per tahun. Program tersebut dinilai dapat memperluas kesempatan bagi lulusan SMA/SMK maupun sarjana untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan peluang memasuki dunia kerja.
“Program magang nasional harus diperbesar agar semakin banyak generasi muda mendapatkan kesempatan memasuki dunia kerja. Kami mendorong kuotanya dapat mencapai 1 juta peserta per tahun,” kata Arnod.
Kesembilan, FSP PPMI SPSI juga mendukung penguatan Vokasi Nasional melalui program link and match antara pendidikan dan pelatihan vokasi dengan kebutuhan nyata dunia kerja. Keselarasan tersebut dinilai penting agar lulusan memiliki kompetensi yang benar-benar dibutuhkan industri.
Kesepuluh, selain itu, FSP PPMI SPSI mendorong agar perusahaan dapat membayarkan THR selambat-lambatnya satu bulan sebelum Hari Raya. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian lebih baik bagi pekerja dan keluarganya dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
Kesebelas, Serikat pekerja juga menyatakan dukungan terhadap pengembangan dan penguatan ekosistem ekonomi digital di Indonesia, seiring perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi yang berlangsung semakin cepat.
Sekretaris Jenderal FSP PPMI SPSI Warsidi menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus memperjuangkan kepentingan pekerja sekaligus membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
FSP PPMI SPSI, kata Warsidi, menyambut baik pandangan Wamenaker mengenai pentingnya peningkatan kompetensi dan produktivitas pekerja. Transformasi industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara FSP PPMI SPSI dan Kemenaker dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
FSP PPMI SPSI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil Munas VIII, memperjuangkan kepentingan pekerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas, serta mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]