“Ini berlangsung sampai 6 Oktober 2025, di mana puncaknya sama sekali DSI tidak bisa melakukan kewajibannya alias gagal bayar,” ujar Achmad.
Setelah permasalahan itu muncul, para lender kemudian membentuk paguyuban sebagai wadah korban, kata Achmad.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Para lender juga sempat menggelar pertemuan dan membuat kesepakatan dengan PT DSI pada Oktober 2025.
“Pertemuan berikutnya tidak didampingi OJK pada 18 Oktober, ada kesepakatan beliau membentuk perjanjian dengan kami akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam periode satu tahun,” ujar Achmad.
“Terealisasi pada 8 Desember, mereka memberikan 0,2 persen dari dana lender ke masing-masing, ke 14 ribu semua mendapat jatah 0,2 persen,” kata Achmad.
Baca Juga:
Asosiasi Fintech Buka Suara: Banyak Warga RI Nunggak Pinjaman Online
Di kesempatan yang sama, kepolisian mengungkap telah menerima laporan terkait dugaan gagal bayar DSI.
“Dari empat LP yang kami terima, jadi ada 99 lender sebagai korban,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
“Dari hasil identifikasi pengawasan maupun pemeriksaan khusus OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kami tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025,” ujar Ade.