Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, kata Ade.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan modus penciptaan borrower fiktif maupun borrower asli dengan proyek fiktif.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
“Jadi menggunakan borrower asli yang menjalin kerja sama dengan PT DSI dan disalurkan pinjamannya,” ujar Ade.
“Namun tanpa sepengetahuan borrower, kemudian digunakan kembali oleh PT DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan PT DSI,” kata Ade.
“Kalau bisa disampaikan di sini, antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif,” ujar Ade.
Baca Juga:
Asosiasi Fintech Buka Suara: Banyak Warga RI Nunggak Pinjaman Online
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap PT DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” ujar Kepala PPATK Danang Tri Hartono.
“Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban, kami telah menghentikan transaksi dari DSI,” kata Danang.