WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dana Rp 1,4 triliun milik ribuan lender masih tertahan, sementara OJK membuka tabir penanganan intensif terhadap kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia yang kini masuk pengawasan khusus.
Otoritas Jasa Keuangan mengungkap perkembangan terbaru penanganan dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,4 triliun yang saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan khusus.
Baca Juga:
Skandal Gagal Bayar DSI Masuk Fase Keras, OJK Lacak Aliran Dana
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menjelaskan OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 dan proses komunikasi tersebut terus berada dalam pemantauan otoritas.
“Sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2025).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, OJK melakukan pendataan serta penelusuran seluruh aset DSI, termasuk audit laporan keuangan sejak periode 2017 hingga 2025 untuk memastikan kelengkapan data dan kejelasan underlying pendanaan.
Baca Juga:
7 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2025, OJK Cabut Izin Usaha
OJK juga menelusuri transaksi keuangan DSI dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna memperdalam aliran dana dan potensi pelanggaran.
“Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” ujar Agusman.
Ia menjelaskan setiap permohonan pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku karena keputusan sepenuhnya berada di tangan PPATK.
Berdasarkan pemantauan OJK terhadap upaya pengembalian dana, DSI juga tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk dimanfaatkan sebagai sumber pembayaran kepada para lender.
Di sisi lain, OJK masih menindaklanjuti indikasi pelanggaran hingga dugaan penyelewengan melalui mekanisme pengawasan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif,” kata Agusman.
Ia menambahkan kewajiban transparansi penggunaan dana lender telah diatur secara tegas dalam POJK 40/2024 dan harus dipatuhi oleh penyelenggara.
“Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya,” ujarnya.
Agusman mengungkapkan OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi terhadap DSI, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan usaha terkait pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring.
OJK menegaskan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring akan terus dilakukan guna memastikan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan perlindungan konsumen.
Langkah pengawasan tersebut ditempuh untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring, termasuk sektor pinjaman daring berbasis syariah.
Sebagai informasi, data Paguyuban Lender DSI mencatat dana lender yang tertahan dan telah terverifikasi per Minggu (5/1/2026) mencapai Rp 1,39 triliun dari total 4.826 lender.
DSI diketahui telah melakukan pembayaran tahap awal kepada lender pada paruh pertama Desember 2025, namun realisasi pembayaran tersebut dinilai belum memuaskan bagi para lender.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]