WAHANANEWS.CO, Jakarta - Alarm fiskal kembali menyala setelah 39 pemerintah daerah disebut tidak mampu membayar gaji PPPK karena belanja pegawai sudah menelan lebih dari separuh APBD.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Menteri PAN-RB Sebut Akan Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Secara Bertahap
"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," kata Purbaya pada wartawan, belum lama ini.
Pernyataan Purbaya muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap adanya puluhan pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Tito menyebut kondisi tersebut terjadi karena porsi belanja pegawai di sejumlah daerah sudah melampaui 50 persen dari total APBD.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Honorer Baru, Belanja Pegawai Daerah Sudah Membengkak
Menurut Tito, daerah-daerah tersebut perlu mendapat perhatian karena kemampuan pendapatan asli daerah atau PAD mereka dinilai berat untuk menutup beban belanja pegawai.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Tito menjelaskan bantuan yang dimaksud bisa dipertimbangkan melalui penambahan anggaran Transfer ke Daerah atau TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Isu ini menjadi perhatian karena beban gaji PPPK di sejumlah daerah berhadapan langsung dengan ruang fiskal APBD yang semakin sempit.
Tito kemudian mencontohkan beberapa daerah yang masuk dalam daftar perlu perhatian pemerintah pusat.
Salah satunya adalah Sulawesi Tengah yang memiliki porsi belanja pegawai sebesar 56,65 persen dari APBD.
Selain itu, Kabupaten Donggala juga disebut memiliki belanja pegawai sebesar 53,1 persen dari APBD.
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.
Tito menilai daerah dengan belanja pegawai terlalu besar harus segera membedah ulang postur anggarannya.
Menurutnya, belanja yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat perlu dikurangi, ditunda, atau diefisiensikan.
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Ketentuan tersebut berlaku mulai tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.
Dengan aturan itu, pemerintah daerah dituntut memperbaiki struktur belanja agar tidak terlalu banyak terserap untuk pegawai.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat 367 kabupaten yang belanja pegawainya berada di atas 30 persen.
Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang belanja pegawainya sudah berada di bawah batas 30 persen.
Tito meminta pemerintah daerah tidak langsung menyerah dan menunggu bantuan pusat tanpa terlebih dahulu melakukan koreksi internal.
"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah, pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," tutur Tito.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat ingin pemda lebih dulu menunjukkan upaya pembenahan anggaran sebelum meminta tambahan dukungan fiskal.
Persoalan pembayaran gaji PPPK kini tidak hanya menjadi urusan teknis kepegawaian, tetapi juga menyangkut kemampuan daerah menjaga kesehatan APBD.
Jika beban belanja pegawai terus membesar, ruang anggaran untuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program langsung masyarakat berpotensi semakin tertekan.
Di sisi lain, keberadaan PPPK tetap menjadi bagian penting dari kebutuhan tenaga pelayanan publik di daerah.
Karena itu, pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kemendagri akan menjadi penentu arah solusi bagi daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK.
Pemerintah daerah juga diminta menyisir ulang kegiatan yang tidak mendesak agar APBD lebih fokus pada kebutuhan prioritas masyarakat.
Dengan banyaknya kabupaten yang masih memiliki belanja pegawai di atas batas ideal, persoalan ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda besar penataan fiskal daerah menjelang pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai pada 2027.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]