WahanaNews.co | Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) minta Polda Sumatera Utara untuk mengusut kasus penimbunan minyak goreng dengan jumlah 1,1 juta kilogram yang tersimpan di gudang di Kabupaten Deli Serdang.
"Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas kepada wartawan di Medan, Sabtu 18 Februari 2022.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Ridho menjelaskan ada kebijakan yang diduga dilakukan pihak perusahaan minyak goreng tersebut, sebagai produsen yang tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng itu.
"Dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, hal tersebut menunjukan keengganan produsen untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat," jelas Ridho.
Dalam kasus penimbunan minyak goreng ini, Ridho mengambil kesimpulan awal bahwa terjadi tidak ada kordinasi dan komunikasi baik antara Pemerintah dengan produsen minyak goreng tersebut.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan awal bahwa satu atau lebih penyebabnya, yaitu kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan dan kegagalan pasar," ucap Ridho.
Ridho mengungkapkan kordinasi ini, dalam artian belum ada kesolidan antara Pemerintah dan produsen atau pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan minyak goreng, yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
"Baik kebijakan terkait refraksi maupun terkait DMO. Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan," ujar Ridho.
Ridho menilai hal itu, sangat berdampak dengan pasokan minyak goreng di pasaran dan memicu terjadi lonjakan harga yang siginifikan.