WahanaNews.co | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar Media Gathering dan Forum Konsultasi Publik, Selasa (20/8/2024).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Harmoni, Lantai 1, Kantor DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat mengatakan pihaknya akan memberikan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) untuk mendorong kepatuhan serta mengurangi beban wajib pajak.
Program PSA ini direncanakan dimulai diterapkan pada 1 September hingga 31 Desember 2024.
“Tujuannya untuk menurunkan biaya kepatuhan bagi masyarakat wajib pajak dengan cara memberikan pengurangan sanksi atau diskon atas sanksi yang sudah diterbitkan oleh DJP melalui penerbitan ketetapan pajak berupa STP, SKPKB, SKPKBT,” kata Farid saat kepada WahanaNews.co, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Menurut Farid, program ini dimaksudkan agar masyarakat wajib pajak yang memiliki kesulitan terganggu akibat situasi ekonomi, tetap bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dengan melunasi pokok pajak dan sisa dari pengurangan atau diskon yang diberikan.
“Tujuannya memang untuk meringankan beban kepatuhan sehingga masyarakat dapat lebih patuh lagi dalam menyampaikan SPT masa dan SPT tahunan,” jelasnya.
Farid juga mengatakan program PSA ini merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 8/PMK 03/2013 tentang tata cara pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.