WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mendukung Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam membayar dan melaporkan pajak di wilayahnya.
Wakil Wali Kota Jakbar, Hendra Hidayat mengatakan kegiatan 'Lapor Bareng Pesohor dan Pemangku Kepentingan' yang diadakan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Barat sebagai upaya dalam meningkatkan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Kami atas nama Pemerintah Kota Jakarta Barat mendukung sepenuhnya upaya dan program DJP Pajak Jakarta Barat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya. Karena manfaatnya akan kembali kepada kita semua,"kata Hendra saat menghadiri 'Lapor Bareng Pesohor dan Pemangku Kepentingan' di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jalan Raya Tomang, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, Hendra mengajak kepada semua pihak secara sadar, patuh dan bergotong royong untuk membayar dan melaporkan pajak.
"Pajak merupakan salah satu sarana dalam menunjang seluruh proses pembangunan serta berdampak pada berjalannya roda ekonomi seluruh warga Indonesia. Oleh karena itu, mari secara gotong royong dan patuh bersama kita membayar pajak sebagai wujud rasa cinta tanah air," katanya.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar mengucapkan terima kasih kepada para pesohor dan pemangku kepentingan yang hadir memenuhi undangan pada kegiatan ini.
"Kami mengundang bapak/Ibu sebagai komponen yang berpengaruh dan dapat menginfluence masyarakat, kami mohon bantuan bapak/ibu untuk dapat mengajak masyarakat, kolega, karyawan, perusahaan, organisasi, asosiasi yang bapak pimpin untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak," tuturnya.
Farid mengungkapkan, hingga Maret 2024 pencapaian penerimaan pajak di wilayah Jakarta Barat mencapai 12,4 Triliun atau 19,35 persen dari target DJP Jakbar sebesar 64,8 Triliun.