Program PSA ini direncanakan dimulai diterapkan pada 1 September hingga 31 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat, Nadia Riasari Wisatayanti juga menjelaskan lebih rinci lagi mengenai program PSA.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Pajak, Hakim PN Balige Vonis Bebas Ketua DPC PDIP Toba
Kata dia, program PSA ini terbagi menjadi dua skema. Yang pertama, STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2021 maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan dan kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 50% dari nilai sanksi administrasi.
Kedua, STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024 maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 75% dari nilai sanksi dministrasi.
Sementara untuk hasil atau akibat dari kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 60% dari nilai sanksi administrasi.
Baca Juga:
Eks Kakanwil Pajak Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Modus Minta Modal Untuk Anak
"Periode PSA ini sejak September - Desember 2024 dan dihitung sejak wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diterbtikan oelh Kantor Pleayanan Pajak," ungkapnya.
Nadia menambahkan, untuk kriteria pengurangan sanksi ini diantaranya nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp 5.000.000, wajib pajak juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (tahun pajak 2022 dan 2023).
Selain itu, sambungnya, wajib pajak juga harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi.