Menurut Doddy, pakaian seragam dan sepatu kedinasan yang termasuk dalam klasifikasi jenis Belanja Barang dan Jasa berpotensi besar jika dilihat dari total skema anggaran APBN dan APBD tahun 2023, yakni dengan total lebih dari Rp600 triliun.
Baca Juga:
Kemenperin Inisiasi Pertemuan Bisnis Perluas Akses Produk Halal Indonesia ke Jepang
Percepatan penggunaan produk dalam negeri yang dirumuskan melalui berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah, didukung pula oleh peningkatan daya saing produk yang berkomitmen mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan batas nilai tertentu.
“Pengguna anggaran wajib membeli produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimum 25%. Kewajiban ini mengikat apabila telah terdapat produk dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40%,” jelas Mochamad Rynaldi yang hadir mewakili Kepala Pusat P3DN Kemenperin.
Lanjutnya, potensi kemampuan industri dapat dilihat dari ketersediaan penyedia seragam dan sepatu dengan nilai TKDN yang sudah mencukupi batas tersebut. Kategori pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, seragam sekolah dan seragam lainnya memiliki rentang TKDN 40,43% hingga 86,40%. Seragam kerja memiliki rentang TKDN 25,07% hingga 57,45%.
Baca Juga:
HUT ke-26 DWP: Ecoprint Jadi Simbol Pengabdian dan Karya Perempuan Kemenperin
“Kategori sepatu dinas harian memiliki rentang TKDN 40,57% hingga 89,85%. Sedangkan, sepatu dinas lapangan, sepatu keselamatan kerja, sepatu sekolah, dan sepatu lainnya memiliki rentang TKDN beragam, mulai dari 26,15% hingga 90,57%,” sebut Rynaldi. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Minggu (3/9).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.