WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memotong manuver sebuah entitas yang menawarkan janji penghapusan utang tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan Golden Eagle International - UNDP (Golden Eagle) setelah ditemukan bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas operasional yang sah dan menyampaikan klaim yang dinilai membingungkan masyarakat.
Baca Juga:
Konsolidasi Besar, dari 15 Asuransi BUMN Hanya 3 yang Akan Bertahan
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan pada Rabu (15/10/2025) bahwa satgas telah memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan mereka yang menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat.
Pemanggilan dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang menerima tawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle yang mengklaim memiliki dasar hukum kuat untuk melancarkan program tersebut.
Dalam proses klarifikasi yang juga dihadiri oleh lembaga negara seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ditemukan ketidakjelasan mengenai model bisnis dan legalitas Golden Eagle.
Baca Juga:
Adrian Gunadi Diciduk, OJK Beberkan Skema Ilegal Investree
Satgas mencatat Golden Eagle mengaku menggunakan 24 dasar hukum sebagai landasan operasional penghapusan utang, namun perwakilan mereka tidak dapat menjelaskan secara rinci dan konsisten dasar hukum yang dimaksud.
Dari sisi legalitas, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin kegiatan usaha dari otoritas resmi terkait.
Dari hasil pemeriksaan itulah Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang kepada masyarakat.