Tidak hanya soal penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri tawaran skema pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang disampaikan Golden Eagle kepada otoritas daerah tersebut.
Dalam penjelasan yang diterima, Golden Eagle mengklaim dana investasi berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang berorientasi laba.
Baca Juga:
Konsolidasi Besar, dari 15 Asuransi BUMN Hanya 3 yang Akan Bertahan
Golden Eagle bahkan menyusun draf kerja sama yang mencakup penjaminan personal guarantee oleh kepala daerah, rekening joint account, pembagian fee penjaminan, dan proposal hibah sebagai lampiran.
Setelah klarifikasi mendalam oleh Satgas PASTI baik di tingkat pusat maupun daerah, disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan Golden Eagle tidak memiliki dasar hukum resmi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta kerugian bagi masyarakat.
Satgas PASTI menegaskan kembali imbauan kepada masyarakat agar selalu melapor apabila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak wajar melalui kanal pelaporan resmi OJK seperti situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp dan email yang telah disediakan.
Baca Juga:
Adrian Gunadi Diciduk, OJK Beberkan Skema Ilegal Investree
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.