Sementara itu, dua emiten lain yakni PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) dan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) juga harus keluar dari GEIS Micro Cap Index.
Kedua saham tersebut dicoret setelah tidak lolos proses pengawasan dan peninjauan berkala indeks atau failed surveillance stocks screen.
Baca Juga:
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Mahfud MD Ragukan Unsur Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keputusan FTSE Russell tersebut akan mulai berlaku efektif pada 22 Juni 2026.
Setelah tanggal tersebut, GOTO, NCKL, DOID, dan CNMA tidak lagi tercatat sebagai bagian dari FTSE Global Equity Index Series berdasarkan hasil evaluasi terbaru FTSE Russell.
Pencoretan empat saham tersebut menambah panjang daftar emiten Indonesia yang lebih dahulu dikeluarkan dari indeks FTSE Russell pada peninjauan Mei 2026.
Baca Juga:
Jangan Terjebak Drama, Ini 8 Cara Cerdas Menghadapi Orang yang Suka Playing Victim
Pada periode sebelumnya, FTSE Russell telah menghapus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) dari sejumlah indeksnya.
DSSA dikeluarkan dari GEIS Large Cap Index karena tidak memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham publik atau high shareholding concentration (HSC).
Sementara itu, DAAZ dicoret dari GEIS Micro Cap Index akibat tingkat free float yang berada di bawah ambang batas minimum yang dipersyaratkan.