WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbaharui dan menambahkan regulasi baru untuk pelaku perbankan terkait privasi data, manajemen risiko, dan perlindungan dari kejahatan siber yang marak terjadi.
OJK mengatkan aturan tengah disiapkan, namun belum dipastikan kapan aturan ini diterbitkan.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
"Yang akan jadi POJK ini terkait cyber security, manajemen risiko, dan data protection. Karena kritikal sekali dan harus diikuti oleh bank," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di acara peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa (26/10/2021).
Heru mengungkapkan regulator berniat mengeluarkan POJK terkait hal ini karena tingkat kejahatan siber yang menyasar bank terus terjadi dari waktu ke waktu. Hal ini tercermin dari data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mencatat ada 741,4 juta serangan hacker pada Januari-Juli 2021.
Dari data ini, sektor keuangan menempati urutan kedua sebagai target serangan siber. Bahkan, nilai kerugian perbankan di dunia akibat serangan para hacker mencapai US$100 miliar atau Rp1.416,9 triliun dan di Indonesia berkisar Rp246,5 miliar.
Baca Juga:
Bangun Awareness Trend ‘Hacker’, Butterfly Consulting Indonesia Tawarkan Pelatihan Cyber Security
"Hal ini kritikal dan saya akan segera keluarkan POJK-nya, saya sudah perintahkan dan bedanya dengan panduan yang sekarang ada, kita akan minta bank untuk menerapkannya," ungkapnya.
Hari ini, OJK merilis Cetak Biru Transformasi Digital Bank. Ini merupakan panduan bagi bank untuk mempercepat transformasi digital.
Heru menjelaskan ada lima hal yang tertuang di cetak biru ini. Pertama, mengenai data yang mencakup soal perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data.