WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbaharui dan menambahkan regulasi baru untuk pelaku perbankan terkait privasi data, manajemen risiko, dan perlindungan dari kejahatan siber yang marak terjadi.
OJK mengatkan aturan tengah disiapkan, namun belum dipastikan kapan aturan ini diterbitkan.
Baca Juga:
Kasus Judol, Budi Arie Jadi Korban Pengkhianatan Pegawai Komdigi
"Yang akan jadi POJK ini terkait cyber security, manajemen risiko, dan data protection. Karena kritikal sekali dan harus diikuti oleh bank," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di acara peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa (26/10/2021).
Heru mengungkapkan regulator berniat mengeluarkan POJK terkait hal ini karena tingkat kejahatan siber yang menyasar bank terus terjadi dari waktu ke waktu. Hal ini tercermin dari data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mencatat ada 741,4 juta serangan hacker pada Januari-Juli 2021.
Dari data ini, sektor keuangan menempati urutan kedua sebagai target serangan siber. Bahkan, nilai kerugian perbankan di dunia akibat serangan para hacker mencapai US$100 miliar atau Rp1.416,9 triliun dan di Indonesia berkisar Rp246,5 miliar.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
"Hal ini kritikal dan saya akan segera keluarkan POJK-nya, saya sudah perintahkan dan bedanya dengan panduan yang sekarang ada, kita akan minta bank untuk menerapkannya," ungkapnya.
Hari ini, OJK merilis Cetak Biru Transformasi Digital Bank. Ini merupakan panduan bagi bank untuk mempercepat transformasi digital.
Heru menjelaskan ada lima hal yang tertuang di cetak biru ini. Pertama, mengenai data yang mencakup soal perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data.
Kedua, teknologi yang mencakup tata kelola, arsitektur, hingga prinsip adopsi teknologi informasi. Ketiga, manajemen risiko mengenai keamanan siber bank umum dan alih daya.
Keempat, kolaborasi, mulai dari sisi berbagi platform dan kerja sama bank dengan pemain di ekosistem digital lainnya. Kelima, tatanan institusi soal pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, hingga budaya.
Ia menambahkan bahwa panduan ini dibuat dengan telah mempertimbangkan kondisi bank saat ini dan ke depan, standar internasional, masukan dari berbagai stakeholders, hingga harmonisasi dengan aturan-aturan lain baik internal OJK maupun kementerian/lembaga lain. [rin]