Kedua, teknologi yang mencakup tata kelola, arsitektur, hingga prinsip adopsi teknologi informasi. Ketiga, manajemen risiko mengenai keamanan siber bank umum dan alih daya.
Keempat, kolaborasi, mulai dari sisi berbagi platform dan kerja sama bank dengan pemain di ekosistem digital lainnya. Kelima, tatanan institusi soal pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, hingga budaya.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
Ia menambahkan bahwa panduan ini dibuat dengan telah mempertimbangkan kondisi bank saat ini dan ke depan, standar internasional, masukan dari berbagai stakeholders, hingga harmonisasi dengan aturan-aturan lain baik internal OJK maupun kementerian/lembaga lain. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.