“Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan perdagangan digital yang adil dan kompetitif, sekaligus memastikan negara-negara berkembang selalu mampu untuk beradaptasi di dalam kondisi yang dinamis,” tegasnya.
Sedangkan, mengenai perundingan reformasi sistem penyelesaian sengketa (DS Reform), Wamendag Jerry menjelaskan, Indonesia telah proaktif dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyampaikan pandangannya mengenai isu tersebut.
Baca Juga:
Dyah Roro Esti Resmi Terima Tongkat Estafet sebagai Wakil Menteri Perdagangan
“Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap dipertahankannya fitur-fitur dalam Kesepahaman Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Understanding/DSU), khususnya hak anggota untuk mengajukan banding kepada Badan Banding (appellate body/AB) terhadap
putusan panel. Hal ini guna menjaga marwah WTO sebagai satu-satunya sistem perdagangan multilateral yang rules-based, termasuk memberikan kepastian bagi semua negara anggota yang terlibat dalam sengketa,” pungkas Wamendag Jerry.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.