Sementara itu bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, inflasi Oktober 2023 sebesar 2,56 persen (Y-on-Y) dibanding Oktober 2022 dan besaran inflasi tersebut masih dalam sasaran inflasi 2-4 persen. Inflasi volatile food tercatat sebesar 5,54 persen (Y-on-Y) serta kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatatkan inflasi sebesar 5,33% (Y-on-Y).
“Saat ini Kemendag bekerja sama dengan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia
terus memantau perkembangan ketersediaan dan harga bapok di 691 pasar rakyat yang tersebar di 503 kabupaten dan kota di 38 provinsi di Indonesia. Pemantauan bapok merupakan salah satu program prioritas Kemendag untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bapok dan menjaga nilai inflasi Indonesia di level yang telah ditargetkan,” kata Mendag.
Baca Juga:
Mendag Busan Ajak Waralaba Ikut Business Matching Kemendag
Terkait perkembangan proses pembayaran rafaksi minyak goreng, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan,
saat ini Kemendag belum menyampaikan hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Oleh karena itu, BPDPKS belum dapat
melaksanakan pembayaran. Ia menjelaskan, Kemendag berupaya menyelesaikan pembayaran rafaksi
minyak goreng dengan kehati-hatian sehingga perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Untuk itu, Kemendag telah bersurat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk meminta tanggapan. Kemendag juga telah bersurat kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk hal yang sama.
Baca Juga:
Surplus Neraca Perdagangan Indonesia pada Maret 2025 Meningkat
“Kemendag mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) melalui koordinasi dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum terkait isu hukum yang mungkin terjadi dalam pembayaran klaim.
Kemendag juga telah bersurat kepada BPKP terkait reviu hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim selisih harga pembayaran minyak goreng. Kemenko Polhukam merekomendasikan agar
Kemendag mengangkat pembahasan rafaksi dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator Perekonomian,” tandas Mendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.