WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah akan
terus bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam menstabilkan harga barang kebutuhan pokok (bapok) agar masyarakat dapat memperoleh bapok dengan harga terjangkau.
Pengendalian harga bapok menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga inflasi sehingga masyarakat lebih tenang dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Saat ini, sebagian komoditas bapok mengalami tren penurunan harga.
Baca Juga:
Mendag Busan Ajak Waralaba Ikut Business Matching Kemendag
Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (27/11).
Raker membahas stabilitas
harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, rafaksi minyak goreng, kinerja ekspor, dan isu-isu penting lainnya. Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.
Mendag Zulkifli Hasan didampingi Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan para pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Surplus Neraca Perdagangan Indonesia pada Maret 2025 Meningkat
“Pada 24 November 2023, harga bapok terpantau stabil. Bahkan, sebagian besar berada pada tren
penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan bulan lalu dan minggu lalu. Ada komoditas yang
naik harganya dibanding bulan lalu dan minggu lalu. Tentu kondisi ini menjadi perhatian kita bersama. Saya bersama jajaran Kemendag memastikan harga dapat kembali ke level yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan, sejumlah komoditas yang naik harganya dibanding bulan lalu
adalah cabai merah keriting yang naik 45,21 persen, cabai merah besar 49,93 persen, cabai rawit merah 35,09 persen, bawang merah 22,36 persen, dan gula pasir naik 7,71 persen.
Pada Oktober 2023, inflasi bulanan tercatat sebesar 0,17 persen (M-to-M), inflasi volatile food sebesar 0,21 (M-to-M), serta kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,17 persen (M-to-M).
Sementara itu bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, inflasi Oktober 2023 sebesar 2,56 persen (Y-on-Y) dibanding Oktober 2022 dan besaran inflasi tersebut masih dalam sasaran inflasi 2-4 persen. Inflasi volatile food tercatat sebesar 5,54 persen (Y-on-Y) serta kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatatkan inflasi sebesar 5,33% (Y-on-Y).
“Saat ini Kemendag bekerja sama dengan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia
terus memantau perkembangan ketersediaan dan harga bapok di 691 pasar rakyat yang tersebar di 503 kabupaten dan kota di 38 provinsi di Indonesia. Pemantauan bapok merupakan salah satu program prioritas Kemendag untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bapok dan menjaga nilai inflasi Indonesia di level yang telah ditargetkan,” kata Mendag.
Terkait perkembangan proses pembayaran rafaksi minyak goreng, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan,
saat ini Kemendag belum menyampaikan hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Oleh karena itu, BPDPKS belum dapat
melaksanakan pembayaran. Ia menjelaskan, Kemendag berupaya menyelesaikan pembayaran rafaksi
minyak goreng dengan kehati-hatian sehingga perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Untuk itu, Kemendag telah bersurat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk meminta tanggapan. Kemendag juga telah bersurat kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk hal yang sama.
“Kemendag mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) melalui koordinasi dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum terkait isu hukum yang mungkin terjadi dalam pembayaran klaim.
Kemendag juga telah bersurat kepada BPKP terkait reviu hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim selisih harga pembayaran minyak goreng. Kemenko Polhukam merekomendasikan agar
Kemendag mengangkat pembahasan rafaksi dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator Perekonomian,” tandas Mendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]