Kemenkeu juga mulai menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis melalui implementasi e-Perjadin dan digitalisasi produk hukum melalui penyempurnaan website JDIH Kemenkeu.
Selain itu, Kemenkeu juga melakukan simplifikasi laporan internal Kemenkeu, diantaranya melalui otomasi pelaporan naskah dinas dan simplifikasi format integrasi dan digitalisasi layanan Kemenkeu, seperti implementasi e-Tax Court serta pemanfaatan bersama Data Center Kemenkeu dan SMV/BLU.
Baca Juga:
US-ASEAN Business Council Sambut Positif Upaya Dialog dan Kerja Sama Indonesia-AS
βIni adalah dalam rangka menyiapkan Kemenkeu sebagai institusi yang semakin modern, yang makin antisipatif terhadap perubahan, dan untuk merumuskan kebijakan respon kebijakan dan aksi, serta mampu mengoreksi kalau terjadi sesuatu kesalahan,β tukas Menkeu. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Senin (4/9).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.