Hak untuk diperlakukan dengan benar, jujur, dan tanpa diskriminasi;
Hak atas kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Baca Juga:
YLKI: Pengaduan Gangguan Listrik Turun Drastis, Laba PLN Melesat
Jika hak-hak ini dilanggar, konsumen berhak mengajukan gugatan atau pengaduan melalui pengadilan atau mekanisme luar pengadilan.
“Selama konsumen memiliki bukti yang kuat, pengaduan bisa dilakukan, karena itu merupakan hak mereka,” tutup Rio.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.