"Jika bengkel tidak memberikan informasi yang benar, konsumen tentu tidak akan kembali ke bengkel tersebut, apalagi menjadi pelanggan tetap," ujarnya.
Selain itu, Rio menambahkan bahwa konsumen juga memiliki hak untuk menilai kualitas layanan yang diberikan bengkel. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
YLKI: Pengaduan Gangguan Listrik Turun Drastis, Laba PLN Melesat
Beberapa hak konsumen yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi:
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan;
Baca Juga:
Alperklinas Indonesia Hadiri Undangan ASEAN Consumen Conference di Thailand
Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa;
Hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan terkait barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, serta penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara adil;