Di sisi lain, Kemendag menetapkan HR biji kakao periode Juli 2026 sebesar USD 3.969,56 per MT atau naik USD 137,39 (3,59 persen) dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 3.646 per MT, meningkat USD 134 atau 3,83 persen.
Tommy menjelaskan, kenaikan HR dan HPE biji kakao dipicu oleh berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat.
Baca Juga:
Apel Pemberangkatan Satgas Karhutla Jambi, Plh Dansatgas Tekankan Pencegahan dan Respons Cepat
Adapun BK biji kakao pada Juli 2026 ditetapkan sebesar 7,5 persen berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Tarif layanan BLU BPDP atau Pungutan Ekspor biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus naik menjadi USD 1.002 per MT atau meningkat USD 22 (2,24 persen).
Pada kelompok produk kayu, HPE mengalami kenaikan pada sejumlah komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis eboni serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.
Baca Juga:
Kemendag Perluas Akses Ekspor ke Pasar Nontradisional Lewat Business Networking dengan Lima Negara
Sebaliknya, HPE turun pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dari jenis meranti, rimba campuran, jati, akasia, karet, balsa, dan eucalyptus.
Sementara itu, HPE untuk chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Kepmendag Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.