WahanaNews.co | Setelah sempat dilarang sejak 1 Januari 2022, ekspor batu bara mulai dibuka lagi 1 Februari 2022 atau hari ini.
Keputusan Kementerian ESDM tersebut dibuat setelah persediaan batu bara pada PLTU, PLN, dan IPP yang dinilai semakin membaik.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan bahwa perusahaan yang belum memenuhi syarat tidak diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara.
"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," kata Ridwan dalam pernyataan resmi Kementerian ESDM, Senin (31/1).
Baca Juga:
Harga Pasar Ekspor Tinggi, Puluhan Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN
Adapun secara lebih detail, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria berikut:
Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih;
Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan