WahanaNews.co | Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono membeberkan, saat ini ada 13 perusahaan asuransi berada dalam pengawasannya.
Ogi menyebut tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa. Sementara, enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sayangnya, Ogi tak menyebutkan secara jelas perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut. Ditambah, alasan dari perusahaan tersebut diawasi secara khusus juga tak disampaikan.
Namun dipastikan bahwa PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan salah satunya. Untuk diketahui, PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mempercepat pelaksanaan Sidang Luar Biasa (SLB) seperti yang disarankan OJK.
Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 mengatakan SLB ini dipercepat guna memenuhi saran dan arahan OJK RI selaku Regulator yang membantu upaya pemulihan kesehatan perusahaan asuransi tertua ini.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Salah satu keputusan yang diambil adalah terkait dengan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada Februari 2023 dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024.
Adapula, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), keduanya kini dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan sedang ditunggu rencana penyehatan keuangannya.
Jasindo juga menjadi salah satu yang juga tengah diawasi. Jasindo masuk pengawasan karena tercatat memiliki Risk Based Capital di bawah ketentuan OJK yakni 120%. Beberapa perusahaan yang diketahi RBC di bawah tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.