WAHANANEWS.CO, Jakarta - Beredar luas di media sosial tentang produk kosmetik yang melebih-lebihkan klaim atau memiliki kandungan yang berbeda dengan informasi pada kemasannya.
Biasanya, fenomena overclaim pada produk skincare ini terjadi ketika produsen melebih-lebihkan manfaat atau komposisi produk mereka.
Baca Juga:
Andi Tenri Cucu SYL Bantah Beli "Skincare" Pakai Uang Kementan
Contohnya, sebuah produk skincare mengklaim memiliki 10 persen niacinamide dalam serumnya, namun hasil uji laboratorium menunjukkan kandungannya hanya 3 persen.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peringatan tegas kepada produsen yang memasarkan skincare tidak sesuai dengan klaim yang tertera.
"Jika ditemukan pelanggaran oleh industri, kami akan bertindak tegas sesuai aturan. Bisa berupa peringatan, penghentian sementara produksi, penarikan produk, atau bahkan pemusnahan dan pencabutan izin edar," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, dikutip Minggu (27/10/2024).
Baca Juga:
JPU Ungkap Modus Makelar MA Samarkan Suap Seolah Berbisnis Skincare
Menurut Kashuri, produk skincare yang overclaim biasanya terkait dengan strategi pemasaran.
Produsen berusaha agar produknya cepat diterima masyarakat, sehingga terkadang melakukan promosi yang berlebihan dan tidak realistis.
BPOM berkomitmen akan memperketat pengawasan terhadap distribusi produk skincare lokal di masa mendatang.