Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan karena terdapat informasi awal yang menunjukkan bahwa korban dugaan investasi bodong tersebut kemungkinan berasal dari berbagai lembaga perbankan yang beroperasi di wilayah Purwokerto.
Untuk mempercepat proses penanganan pengaduan masyarakat, OJK juga berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto sehingga para korban dapat melaporkan kejadian yang dialami secara langsung.
Baca Juga:
Prabowo Ngebut Sambungkan Rel dari Aceh ke Lampung, Dananya Tak Lagi Andalkan APBN
Di saat yang sama, OJK telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna mendukung langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Maraknya praktik penipuan berkedok investasi kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi yang menawarkan keuntungan tinggi.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum mengambil keputusan investasi, yakni Legal dan Logis.
Baca Juga:
Bergerak Cepat Panggil BPKP dan PPATK, Prabowo Akui Terima Laporan Penyimpangan BGN
Legal berarti masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.
Sementara Logis berarti masyarakat perlu menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil pasti yang sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.
"Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan meminta penjelasan perihal produk-produk investasi melalui saluran komunikasi OJK melalui Kontak 157 atau WA 081157157157 atau ke Kantor OJK terdekat," tutup Agus.