Dokumen transaksi penyetoran dan penarikan dana, yang dilengkapi dengan tanda tangannya, menunjukkan bahwa transaksi tersebut sah dan valid.
"Uang yang ditarik dari BRI tersebut kemudian diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal antara Sigit dan Ilham yang merupakan teman sejak kecil," tutur Ronald.
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran KUR Sultra Capai Rp3,27 Triliun per Oktober 2024
Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin, yang juga merupakan teman mereka, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan melalui investasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn pada 19 April 2019.
Baca Juga:
Jejak Sejarah: 10 Perusahaan Tertua di Indonesia yang Lahir Sebelum Kemerdekaan
Berdasarkan fakta tersebut, Ronald mengungkapkan bahwa yang bersangkutan secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, di mana hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI.
"Selanjutnya, BRI mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi," pungkasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama saat tergoda oleh janji keuntungan yang tidak realistis.