WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) sebesar USD 6.174,75 per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode kedua April 2026. Angka ini mengalami penurunan sebesar 4,97 persen dibandingkan periode pertama April 2026 yang berada di level USD 6.497,50 per WMT.
Tak hanya tembaga, harga komoditas logam mulia juga tercatat melemah. HPE emas turun menjadi USD 147.550,12 per kilogram dari sebelumnya USD 157.267,62 per kilogram. Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas ikut turun menjadi USD 4.589,33 per troy ounce (t oz) dari USD 4.891,57 per t oz.
Baca Juga:
Harga Emas Naik Lagi, Pagi Ini Sudah Melonjak 2% ke US$4.800
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 624 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kebijakan ini berlaku untuk periode 15 hingga 30 April 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat serta masih tingginya suku bunga global yang berdampak pada melemahnya permintaan komoditas.
Selain itu, tekanan harga juga berasal dari meningkatnya persediaan tembaga di pasar global serta penurunan impor tembaga oleh Tiongkok, yang mencerminkan tertahannya permintaan fisik. Selama periode pengumpulan data, harga tembaga tercatat turun 2,93 persen, emas 6,18 persen, dan perak 9,65 persen.
Baca Juga:
Perang Iran-Israel Belum Reda, Emas Diprediksi Sentuh Rp 3,5 Juta per Gram
“Penurunan harga emas dan perak terutama dipengaruhi oleh penguatan dolar AS serta tingginya imbal hasil yang mengurangi daya tarik logam mulia sebagai aset tanpa imbal hasil. Untuk perak, tekanan juga dipicu volatilitas yang tinggi dan koreksi harga setelah kenaikan pada periode sebelumnya,” ujar Tommy.
Ia menambahkan, penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada data harga internasional seperti London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Lebih lanjut, proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
[Redaktur: Jupriadi]