WahanaNews.co | Kawasan Puncak Kabupaten Bogor menjadi ajang Thrifting impor atau berburu baju bekas impor. Tidak adanya tindakan tegas membuat pedagang baju bekas impor kian menjamur di Puncak.
Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang Thrifting impor yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga:
Kepercayaan Duduk di Depan Pintu Menghambat Jodoh, Mitos atau Fakta?
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Setelah adanya larangan Thrifting impor, para pedagang mengeluh. Mereka mengaku dagangan sepi.
“Ya mau gimana lagi, itu kebijakan pemerintah mau tidak mau harus dijalani. Meskipun berdampak terhadap kami tapi harus kita jalani,” ungkap pedagang Baju bekas Impor di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua Ardi, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga:
Tradisi Terbangkan Balon Udara, Kemenhub Dapat Laporan 19 Pilot Terganggu
Ia mengatakan, omset yang dihasilkan saat menjual pakaian bekas lumayan cukup besar. Dalam satu minggu dirinya bisa meraup keuntungan mencapai 4 sampai 3 juta rupiah.
“Tergantung, ya kadang selama satu minggu bisa 4 sampai 3 juta bahkan pernah tembus Rp 10 juta selama satu minggu,” katanya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah, sampai saat ini dirinya kesulitan mencari stok pakaian bekas lantaran sulit dicari.