Sebagai timbal balik, AS menurunkan tarif impor terhadap barang asal Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Kebijakan ini tercantum dalam Executive Order 14257 yang ditandatangani Presiden AS pada 2 April 2025.
Kedua negara sepakat merundingkan aturan asal barang (rules of origin) untuk memastikan manfaat perjanjian ini dinikmati secara adil.
Baca Juga:
Transfer Data Indonesia-AS Dikritik: UU PDP Lebih Kuat, Tapi AS Lebih Tegas Menindak
Selain itu, AS dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral.
Ini mencakup pengakuan sertifikasi dari lembaga regulasi AS seperti FDA, penghapusan keharusan pelabelan tertentu, serta pembebasan dari kewajiban kandungan lokal.
Dalam aspek perdagangan digital, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan terhadap transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS.
Baca Juga:
Terbukti Langgar UU Data Pribadi Uni Eropa TikTok Didenda Rp9,8 Triliun
Komitmen lain mencakup moratorium bea masuk atas transmisi elektronik dan reformasi regulasi jasa di bawah kerangka WTO.
Di bidang lingkungan dan tenaga kerja, Indonesia menyatakan komitmen untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan, memerangi kerja paksa, serta memperkuat perlindungan lingkungan.
Ini mencakup pengendalian perdagangan produk kehutanan ilegal dan penangkapan ikan secara ilegal.